Monday 18 April 2011

DEKLARASI BANTUAN HUKUM MASYARAKAT (BHM) LAMPUNG

Bahwa cita-cita proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia adalah terwujudnya suatu bangsa yang merdeka, bersatu, adil dan makmur serta untuk mewujudkan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan pengukuhan Hak Asasi Manusia.

Bahwa pemikiran tentang bantuan hukum berbasis HAM melahirkan paradigma pemberdayaan hukum masyarakat. Dalam konteks ini, hukum pada dasarnya adalah produk politik dan dalam pertarungan yang sarat kepentingan tersebut, hampir dipastikan representasi dari kelompok-kelompok miskin dan marjinal sangat minim. Hukum tidak bisa lepas dari sistim politik dan social masyarakat yang menjadi aras proses pembuatannya. Sehingga, hukum yang dihasilkan sarat dengan muatan politik penguasa.
Pembangunan hukum yang dilakukan oleh pemerintah di pelbagai Negara dikritik karena ini lebih focus pada hukum legalistic formal, ketergantungan pada pembangunan institusi-institusi hukum formal daripada berorientasi pada penguatan dan pemberdayaan masyarakat sipil, terutama kelompok rentan dan yang tidak diuntungkan.
Bahwa dengan ridlo Allah Yang Maha Kuasa serta dukungan rakyat yang menginginkan terwujudnya sebuah perubahan yang hakiki serta didorong oleh semangat untuk selalu memperjuangkan keadilan bagi rakyat, maka pada hari ini kami yang berkumpul untuk menyatakan diri, menyatukan langkah dan menggabungkan diri ke dalam sebuah wadah yang diberi nama Bantuan Hukum Masyarakat (BHM) Lampung.
Pringsewu, 16 April 2011
Deklarator/Pendiri
Achmad Imam Ghozali, SH, MH.
Faruk Danial, SH
M. Syarif Abadi
Pengurus Propinsi
M. Syarif Abadi
Nova Nelesia, SH
Renvi Liasari, SH, MA
Idhan Jahuwardhana, SH
Turaihan Aldi
Pengurus Kab. Pringsewu
M. Ulhadi
Agus TW
Supartono
Maryati
Henni Aryani
Pengurus Kab. Lampung Selatan
Septian M.
Sungkono
Sumiati
Sahrudin
Budi Haryanto

No comments:

Post a Comment