Tuesday 3 November 2009

Menuju Penguasaan Lahan di Kampung Laut-Cilacap

Oleh:
Sindu Dwi Hartanto, Tantan Hermansyah, Rina Mardiana
Riset Dinamika Penguasan Lahan di Kampung Laut 2009

a. Hubungan manusia dengan tanah
Dalam Undang-undang Pokok Agraria No 05 Tahun 1960 disebutkan bahwa hubungan manusia dengan tanah bersifat abadi. Oleh karena bersifat abadi, maka hubungan ini melahirkan konstruksi dinamis antar manusia dengan alam, manusia dengan manusia lain, dan manusia dengan sang khalik. Hubungan ini ketika semakin mapan (establisment) secara antropologis disebut sebagai kebudayaan.