Sunday 18 October 2020

SDGs DESA: Prioritas Dana Desa Tahun 2021 (Permendagri No. 13 Tahun 2020)


Berdasarkan Permendesa No. 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur: (Pasal 2)
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan
b. pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.


SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa sebagai berikut: (Pasal 1 Ayat 19)
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, 
2. Desa ekonomi tumbuh merata,
3. Desa peduli kesehatan, 
4. Desa peduli lingkungan, 
5. Desa peduli pendidikan, 
6. Desa ramah perempuan, 
7. Desa berjejaring, dan 
8. Desa tanggap budaya 

Untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. (Pasal 5)
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diarahkan untuk program dan/atau kegiatan
percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. adaptasi kebiasaan baru Desa.

DIJELASKAN PENJABARAN DALAM PASAL SELANJUTNYA (Pasal 6)

Pasal 6 (1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
UNTUK KEGIATAN SBB:
a. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDES/BUMDES BERSAMA
untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan
usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Pasal 6 (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
UNTUK KEGIATAN SBB:
a. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Pasal 6 (3) Penggunaan Dana DeSa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa 
UNTUK KEGIATAN SBB:
a. Mewujudkan Desa sehat daN sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan- 10 -
b. Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
c. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

No comments:

Post a Comment