Sunday 18 October 2020

SDGs DESA: Prioritas Dana Desa Tahun 2021 (Permendagri No. 13 Tahun 2020)


Berdasarkan Permendesa No. 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Peraturan Menteri ini mengatur: (Pasal 2)
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa; dan
b. pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2021.


SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa sebagai berikut: (Pasal 1 Ayat 19)
1. Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, 
2. Desa ekonomi tumbuh merata,
3. Desa peduli kesehatan, 
4. Desa peduli lingkungan, 
5. Desa peduli pendidikan, 
6. Desa ramah perempuan, 
7. Desa berjejaring, dan 
8. Desa tanggap budaya 

Untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. (Pasal 5)
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud diarahkan untuk program dan/atau kegiatan
percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
c. adaptasi kebiasaan baru Desa.

DIJELASKAN PENJABARAN DALAM PASAL SELANJUTNYA (Pasal 6)

Pasal 6 (1) Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
UNTUK KEGIATAN SBB:
a. Pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDES/BUMDES BERSAMA
untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. Penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan
usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

Pasal 6 (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
UNTUK KEGIATAN SBB:
a. Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. Penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

Pasal 6 (3) Penggunaan Dana DeSa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa 
UNTUK KEGIATAN SBB:
a. Mewujudkan Desa sehat daN sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan- 10 -
b. Mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
c. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Strategi Pengembangan Kemandirian dan Kesawadayaan dalam Pembangunan Desa

Desa Membangun

Dalam rangka percepatan pembangunan desa, beberapa strategi pengembangan kemandiran dan keswadayaan dalam pembangunan desa perlu dilakukan dalam beberapa langkah yang strategis, antara lain:

1. Pengembangan akses informasi publik

Informasi publik sebagai salah satu pintu masuk dalam keterbukaan dan meningkatnya partisipasi warga masyarakat desa dalam pembangunan.

Masyarakat di desa cenderung gagal mendapatkan informasi sehingga mengelami keterbelakangan,

dampaknya percepatan pembangunan di desa akan tergantung pada pihak luar, 

Masyarakat desa sebagai subjek pembangunan menjadi tergerus, bahkan tergeser oleh kepentingan akan keserakahan pengelolaan kue pembangunan oleh pihak-pihak tertentu.

Kondisi demikian Masyarakat desa dianggap menjadi terbelakang dan dianggap malas, karena partisipasi dalam pembangunan rendah.

harapannya, dengan meningkatkan akses masyarakat dalam informasi publik di Desa, maka masyarakat akan lebih mau terlibat dalam pembangunan di Desa.


2. Pengembangan teknologi tepat guna

Masyarakat desa tidak membutuhkan teknologi cangih dengan biaya mahal, kebutuhan peralatan dan teknologi sederhana yang tepat guna di desa sangat diperlukan, namun tidak menjadi perhatian serius.

Akses terhadap teknologi biasanya hanya dimiliki oleh pemilik modal, warga masyarakat menengah kebawah kurang mendapatkan pembelaan untuk dapat mengelola permasalahan tekonlogi dan peralatan teknis yang praktis dibutuhkan di desa.

sehingga, akses warga desa terhadap teknologi harus mengeluarkan pembiayaan (rente) sehingga pengeluaran operasional warga menjadi lebih besar. Dengan pengelolaan teknologi tepat guna diharapkan dapat mengurangi beban biaya warga desa secara signifikan.

3. Pengembangan akses aset desa dalam pelayanan publik (Sorga Desa)

Aset desa dalam bentuk ruang publik di desa masih sangat luas, namun pengelolaan untuk pelayanan publik secara baik dan bermanfaat masih sangat kurang. 

Perlu adanya model pengelolaan aset desa untuk pelayanan publik yang baik dan bermanfaat sehingga warga desa dapat pelayanan publik yang baik.

Contoh sederhana dari aset desa untuk pelayanan publik adalah Sorga Desa (Sarana  Olah Raga Desa) seperti lapangan bola, dengan daya dukung lokasi bermain, serga tempat tempat berkumpul lainnya yang dapat menggerakkan warga desa untuk beraktivitas dan berkreasi, serga berekreasi tanpa harus pergi ke Kota.

sehingga, mengurangi biaya pengeluaran. 

Selain itu, pengembangan aset desa dalam pelayanan publik dapat menggerakan ekonomi di desa secara signifikan meningkatkan kesejahteraan warganya.


4. Pengembangan partisipasi warga dalam pembangunan di desa

Warga desa adalah pemilik pembangunan, sehingga pelaksana (subjek) pembangunan adalah warga desa itu sendiri. 

Tapi bagaiman ruang partisipasi warga dalam pembangunan sangat sering digerus atau dibuntukan karena kepentingan elit desa. oleh karena itu, perlu kiranya wacana dan gerakan peningkatan partisipasi warga desa digalakkan.

Partisipasi warga adalah salah satu bentuk bergeraknya kemajuan dan kemandirian desa, dengan partisipasi warga desa dalam pembangunan, artinya keswadayaan warga terjadi dan mengurangi dengan signifikat biaya pembangunan baik dalam hitungan pembiyahaan maupun kualitas pengerjaan, sehingga hasilnya pun dapat ditakar meningkat kualitasnya.


5. Pengembangan Akses Internet Desa (RT Net)

Akes internet menjadi jendela pembangunan desa, oleh karena itu sangat perlu kiranya seluruh desa di Indonesia mempunyai ruang akses internet baik untuk privat maupun publik.

Pengembangan akses intenet hingga tingkat RT adalah strategi dalam memberikan layanan kepada warga desa untuk mendapatkan informasi yang mudah, cepat, dan murah. 

Dengan adanya internet RT (RT Net) diharapkan pemerintah desa juga dapat memberikan informasi kepada warganya dengan cepat dan tepat.


6. Pengembangan Potensi Desa

Pengembangan potensi desa adalah salah satu strategi paling mudah untuk mengembangkan gagasan pembangunan yang tepat sasaran. 

misalnya, saja pengembangan Wisata Desa sebagai alternatif penggerak ekonomi lokal pada masa Pandemi Covid-19 merupakan gagaasan yang perlu didukung.

Namun, pengembangan potensi lokasl desa jangan dibaikan, misalnya potensi pertanian, ladang, dan pekebunan, serta peternakan.


7. Pengembangan UMKM di Desa sebagai basis pelaku ekonomi nasional.

Pemberian akses informasi pelayanan perijinan UMKM (PIRT, Halal Certivication, HAACCP Certivication, Organic Certivication)


Oleh: Sindu Dwi Hartanto

Saturday 17 October 2020

Butir Butir Pancasila yang harus Dikembangkan Generasi Indonesia


Pancasila adalah falsafah Bangsa dan Negara Indonesia yang diramu secara cermat dan cerdas oleh Pendiri Negeri ini, Lima Sila dari Pancasila antara lain:

(1) Ketuhanan yang Maha Esa; 

(2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; 

(3) Persatuan Indonesia; 

(4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dan 

(5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 


Secara komprehensif dan tidak terpisahkan dapat diterjemahkan dalam butir-butir Pancasila sebagai berikut:

Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-1 “Ketuhanan Yang Maha Esa” 

1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 

3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 

5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. 

6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. 

7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain. 

Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" 

1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. 

2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. 

3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. 

4. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. 

5. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. 

6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. Berani membela kebenaran dan keadilan. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. 

7. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. 


Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-3 “Persatuan Indonesia" 

1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 

2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. 

3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. 

4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. 

5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika. 

7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 


Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-4 “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” 

1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. 

2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. 

3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. 

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. 

5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. 

6. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. 

7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. 

8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. 

9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, 

10. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. 

11. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan. 


Butir-Butir Pengamalan Pancasila Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” 

1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan. 

2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. 

3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4. Menghormati hak orang lain. 

5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. 

6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain. 

7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. 

8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. 

9. Suka bekerja keras. 

10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. 

11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.


Thursday 8 October 2020

Pemerintah Desa Pasuruhan Salurkan BLT Dana Desa Bulan 4 dan 5

Pada Hari ini dilaksanakan pendistribusian BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) untuk periode bulan 4 dan 5 di Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. Jadwal distribusi hari ini terdapat 9 Desa yang secara bersamaan di tingkat Kecamatan Binangun antara lain: 1. Desa Widarapayung Wetan, 2. Desa Alangamba, 3. Desa Pasuruhan, 4. Desa Karangnangka, 5. Desa Kemojing, 6. Desa Pesawahan, 7. Desa Pagubugan Kulon, 8. Desa Pagubugan, 9. Desa Sidaurip. 

Kegiatan penyaluran juga dihadiri oleh pejabat dari tingkat Kabupaten Cilacap, dan Kecamatan Binangun. Pendampinga Desa dan Pendamping Lokal Desa juga melakukan pendampingan dan fasilitasi proses penyaluran BLT Dana Desa di setiap desa yang dikoordinasikan oleh Sudio Dwi Susanto, S.Sos, sebagai Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Ngadiman, S.Sos., M.Si. sebagai Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Binangun. Kegiatan distribusi BLT Dana Desa juga dihadiri oleh Sukatno, ST., Tenaga Ahli Teknik dan Infrastruktur dari Kabupaten Cilacap.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah 110 KPM yang tersebar di seluruh wilayah Desa Pasuruhan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah.