Saturday 16 December 2023

Etika Kampanye Pemilu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Sindu Dwi Hartanto
Pada pemilu pilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan kegiatan kampanye sebagai acara partai pendukung dan partai pengusung calon presiden dan wakil presiden memberikan informasi tentang

partai politik, visi dan misi calon pasangan yang diusungnya kepada para calon pemilih.

Calon pemilih menggunakan informasi dari proses kampanye untuk menentukan pilihan terbaik dengan harapan pada saat hari pemungutan suara dapat melakukan pilihan terbaik terhadap kandidat yang ikut dalam pesta demokrasi pemilu.

Agar pemilih dapat membuat pilihan yang rasional dan terinformasi, mereka memerlukan informasi yang jelas dan akurat mengenai kandidat, platform, dan isu-isu. Mereka harus mampu mengambil keputusan mengenai siapa yang akan mereka pilih dalam lingkungan yang aman, bebas dari rasa takut atau intimidasi. Integritas terpuruk ketika pemilih tidak dapat menghadiri rapat kampanye atau secara terbuka mendukung suatu partai atau kandidat politik karena mereka dilecehkan oleh pendukung partai politik lain.

Kandidat dan partai politik membutuhkan dukungan pemilih untuk memenangkan pemilu. Integritas mengharuskan mereka mampu menyampaikan pesan mereka tanpa campur tangan, dan tanpa harus menggunakan kekerasan atau taktik kotor.

Etika kampanye dan perilaku partai, kandidat, dan pendukungnya berdampak langsung terhadap integritas proses pemilu. Perilaku atau perlakuan kampanye yang tidak etis yang secara artifisial memengaruhi hasil dan proses pemilu yang tidak memungkinkan terselenggaranya pemilu yang bebas, adil, dan kredibel.

Untuk menjamin integritas dalam kampanye pemilu, maka perlu suatu etika berkampanye yang tidak merusak moral demokrasi. Etika berkampanye pada pemilu tahun 2024 seyogyanya perpedoman pada etika sebagai berikut:

1.    Kampanye pemulu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam kerangka hukum berlaku. Para pihak yang terlibat dalam proses kampanya harus memperhatikan dan memahami peraturan terkait kegiatan pemilu dan kampanye.

2.    Kampanya juga perlu memperhatikan keterbukaan dan kerelaan dengan tanpa paksaan atau jual beli suara;

3.    Para pihak yang melakukan kampanye memperhatikan dan menghormati kalender pemilu yang diharapkan tidak terjadi gesekan dan pertikaian di lapangan.

4.    Para juru kampanye dan kader partai harap menghormati hak dan kebebasan partai lain untuk berorganisasi dan berkampanye, serta menyampaikan pesan-pesan mereka kepada pemilih.

5.    Berkampanya juga perlu menghormati hak pemilih untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber, dan menghadiri rapat umum politik partai lain, kebebasan para pemilih juga menjadi pertimbangan agar tidak adanya penjegalan untuk mengikuti proses kampanye dari para kandidat lainnya.

6.    Materi kampanye juga lebih mempertimbangkan secara etis, berfokus pada isu-isu politik dan platform kandidat, dari pada melakukan kampanye kotor atau rumor dan sindiran yang dapat menyulut pertikaian dan konflik antar pendukung di lapangan.

7.    Proses kampanye harus dilakukan tanpa kekerasan, tanpa mengintimidasi kandidat dari partai lawan, pendukung oposisi atau media, dan tanpa menggunakan bahasa yang menghasut pendukungnya sendiri untuk melakukan kekerasan fisik kepada para pendukung dari kandidat lainnya.

8.    Para pihak juga harus menghormati kebebasan pers untuk meliput kampanye dan menyampaikan pendapat mengenai kampanye agar proses keterbukaan dan pengawasan dari para pihak dapat berjalan melakukan penilaian terhadap proses kampanye yang dilakukan oleh para pendukung kandidat calon pasangan presdiden dan wakil presiden lainnya.

9.    Para pendukung dan petugas kampanye dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada penyelenggara pemilu agar  tidak mengganggu pelaksanaan tugasnya;

Berikut di atas adalah tawaran etika berkampanye yang dapat mendewasakan demokrasi di Indonesia sebagai upaya mensukseskan pemilu yang lebih baik.


No comments:

Post a Comment