Pada pemilu pilihan Presiden dan Wakil
Presiden dilakukan kegiatan kampanye sebagai acara partai pendukung dan partai
pengusung calon presiden dan wakil presiden memberikan informasi tentang Sindu Dwi Hartanto
Calon pemilih menggunakan informasi dari
proses kampanye untuk menentukan pilihan terbaik dengan harapan pada saat hari
pemungutan suara dapat melakukan pilihan terbaik terhadap kandidat yang ikut dalam
pesta demokrasi pemilu.
Agar pemilih dapat membuat pilihan yang
rasional dan terinformasi, mereka memerlukan informasi yang jelas dan akurat
mengenai kandidat, platform, dan isu-isu. Mereka harus mampu mengambil
keputusan mengenai siapa yang akan mereka pilih dalam lingkungan yang aman,
bebas dari rasa takut atau intimidasi. Integritas terpuruk ketika pemilih tidak
dapat menghadiri rapat kampanye atau secara terbuka mendukung suatu partai atau
kandidat politik karena mereka dilecehkan oleh pendukung partai politik lain.
Kandidat dan partai politik membutuhkan
dukungan pemilih untuk memenangkan pemilu. Integritas mengharuskan mereka mampu
menyampaikan pesan mereka tanpa campur tangan, dan tanpa harus menggunakan
kekerasan atau taktik kotor.
Etika kampanye dan perilaku partai, kandidat,
dan pendukungnya berdampak langsung terhadap integritas proses pemilu. Perilaku
atau perlakuan kampanye yang tidak etis yang secara artifisial memengaruhi
hasil dan proses pemilu yang tidak memungkinkan terselenggaranya pemilu yang
bebas, adil, dan kredibel.
Untuk menjamin integritas dalam kampanye
pemilu, maka perlu suatu etika berkampanye yang tidak merusak moral demokrasi.
Etika berkampanye pada pemilu tahun 2024 seyogyanya perpedoman pada etika
sebagai berikut:
1. Kampanye
pemulu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam
kerangka hukum berlaku. Para pihak yang terlibat dalam proses kampanya harus
memperhatikan dan memahami peraturan terkait kegiatan pemilu dan kampanye.
2. Kampanya
juga perlu memperhatikan keterbukaan dan kerelaan dengan tanpa paksaan atau
jual beli suara;
3. Para
pihak yang melakukan kampanye memperhatikan dan menghormati kalender pemilu
yang diharapkan tidak terjadi gesekan dan pertikaian di lapangan.
4. Para
juru kampanye dan kader partai harap menghormati hak dan kebebasan partai lain
untuk berorganisasi dan berkampanye, serta menyampaikan pesan-pesan mereka
kepada pemilih.
5. Berkampanya
juga perlu menghormati hak pemilih untuk memperoleh informasi dari berbagai
sumber, dan menghadiri rapat umum politik partai lain, kebebasan para pemilih
juga menjadi pertimbangan agar tidak adanya penjegalan untuk mengikuti proses
kampanye dari para kandidat lainnya.
6. Materi
kampanye juga lebih mempertimbangkan secara etis, berfokus pada isu-isu politik
dan platform kandidat, dari pada melakukan kampanye kotor atau rumor dan
sindiran yang dapat menyulut pertikaian dan konflik antar pendukung di
lapangan.
7. Proses
kampanye harus dilakukan tanpa kekerasan, tanpa mengintimidasi kandidat dari
partai lawan, pendukung oposisi atau media, dan tanpa menggunakan bahasa yang menghasut
pendukungnya sendiri untuk melakukan kekerasan fisik kepada para pendukung dari
kandidat lainnya.
8. Para
pihak juga harus menghormati kebebasan pers untuk meliput kampanye dan
menyampaikan pendapat mengenai kampanye agar proses keterbukaan dan pengawasan
dari para pihak dapat berjalan melakukan penilaian terhadap proses kampanye
yang dilakukan oleh para pendukung kandidat calon pasangan presdiden dan wakil
presiden lainnya.
9. Para
pendukung dan petugas kampanye dari masing-masing pasangan calon presiden dan
wakil presiden harus memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada
penyelenggara pemilu agar tidak
mengganggu pelaksanaan tugasnya;
Berikut di atas adalah tawaran etika
berkampanye yang dapat mendewasakan demokrasi di Indonesia sebagai upaya
mensukseskan pemilu yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment