Sunday 18 October 2020

Strategi Pengembangan Kemandirian dan Kesawadayaan dalam Pembangunan Desa

Desa Membangun

Dalam rangka percepatan pembangunan desa, beberapa strategi pengembangan kemandiran dan keswadayaan dalam pembangunan desa perlu dilakukan dalam beberapa langkah yang strategis, antara lain:

1. Pengembangan akses informasi publik

Informasi publik sebagai salah satu pintu masuk dalam keterbukaan dan meningkatnya partisipasi warga masyarakat desa dalam pembangunan.

Masyarakat di desa cenderung gagal mendapatkan informasi sehingga mengelami keterbelakangan,

dampaknya percepatan pembangunan di desa akan tergantung pada pihak luar, 

Masyarakat desa sebagai subjek pembangunan menjadi tergerus, bahkan tergeser oleh kepentingan akan keserakahan pengelolaan kue pembangunan oleh pihak-pihak tertentu.

Kondisi demikian Masyarakat desa dianggap menjadi terbelakang dan dianggap malas, karena partisipasi dalam pembangunan rendah.

harapannya, dengan meningkatkan akses masyarakat dalam informasi publik di Desa, maka masyarakat akan lebih mau terlibat dalam pembangunan di Desa.


2. Pengembangan teknologi tepat guna

Masyarakat desa tidak membutuhkan teknologi cangih dengan biaya mahal, kebutuhan peralatan dan teknologi sederhana yang tepat guna di desa sangat diperlukan, namun tidak menjadi perhatian serius.

Akses terhadap teknologi biasanya hanya dimiliki oleh pemilik modal, warga masyarakat menengah kebawah kurang mendapatkan pembelaan untuk dapat mengelola permasalahan tekonlogi dan peralatan teknis yang praktis dibutuhkan di desa.

sehingga, akses warga desa terhadap teknologi harus mengeluarkan pembiayaan (rente) sehingga pengeluaran operasional warga menjadi lebih besar. Dengan pengelolaan teknologi tepat guna diharapkan dapat mengurangi beban biaya warga desa secara signifikan.

3. Pengembangan akses aset desa dalam pelayanan publik (Sorga Desa)

Aset desa dalam bentuk ruang publik di desa masih sangat luas, namun pengelolaan untuk pelayanan publik secara baik dan bermanfaat masih sangat kurang. 

Perlu adanya model pengelolaan aset desa untuk pelayanan publik yang baik dan bermanfaat sehingga warga desa dapat pelayanan publik yang baik.

Contoh sederhana dari aset desa untuk pelayanan publik adalah Sorga Desa (Sarana  Olah Raga Desa) seperti lapangan bola, dengan daya dukung lokasi bermain, serga tempat tempat berkumpul lainnya yang dapat menggerakkan warga desa untuk beraktivitas dan berkreasi, serga berekreasi tanpa harus pergi ke Kota.

sehingga, mengurangi biaya pengeluaran. 

Selain itu, pengembangan aset desa dalam pelayanan publik dapat menggerakan ekonomi di desa secara signifikan meningkatkan kesejahteraan warganya.


4. Pengembangan partisipasi warga dalam pembangunan di desa

Warga desa adalah pemilik pembangunan, sehingga pelaksana (subjek) pembangunan adalah warga desa itu sendiri. 

Tapi bagaiman ruang partisipasi warga dalam pembangunan sangat sering digerus atau dibuntukan karena kepentingan elit desa. oleh karena itu, perlu kiranya wacana dan gerakan peningkatan partisipasi warga desa digalakkan.

Partisipasi warga adalah salah satu bentuk bergeraknya kemajuan dan kemandirian desa, dengan partisipasi warga desa dalam pembangunan, artinya keswadayaan warga terjadi dan mengurangi dengan signifikat biaya pembangunan baik dalam hitungan pembiyahaan maupun kualitas pengerjaan, sehingga hasilnya pun dapat ditakar meningkat kualitasnya.


5. Pengembangan Akses Internet Desa (RT Net)

Akes internet menjadi jendela pembangunan desa, oleh karena itu sangat perlu kiranya seluruh desa di Indonesia mempunyai ruang akses internet baik untuk privat maupun publik.

Pengembangan akses intenet hingga tingkat RT adalah strategi dalam memberikan layanan kepada warga desa untuk mendapatkan informasi yang mudah, cepat, dan murah. 

Dengan adanya internet RT (RT Net) diharapkan pemerintah desa juga dapat memberikan informasi kepada warganya dengan cepat dan tepat.


6. Pengembangan Potensi Desa

Pengembangan potensi desa adalah salah satu strategi paling mudah untuk mengembangkan gagasan pembangunan yang tepat sasaran. 

misalnya, saja pengembangan Wisata Desa sebagai alternatif penggerak ekonomi lokal pada masa Pandemi Covid-19 merupakan gagaasan yang perlu didukung.

Namun, pengembangan potensi lokasl desa jangan dibaikan, misalnya potensi pertanian, ladang, dan pekebunan, serta peternakan.


7. Pengembangan UMKM di Desa sebagai basis pelaku ekonomi nasional.

Pemberian akses informasi pelayanan perijinan UMKM (PIRT, Halal Certivication, HAACCP Certivication, Organic Certivication)


Oleh: Sindu Dwi Hartanto

No comments:

Post a Comment