Tuesday 1 March 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2011

Menteri Dalam Negeri sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 dalam pasal 34 ayat (2) mendapatkan tugas setiap tahunnya untuk menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk pedoman penyusunan APBD Tahun Angaran 2011 juga telah diterbitkan Permendagri, yaitu
Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 tanggal 22 Juni 2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2011.

Permendagri Nomor 37 Tahun 2010 isinya mencakup tantangan dan kebijakan pembangunan, pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus. Walau setiap tahunnya Permendagri tentang ini diterbitkan, setiap tahunnya pasti memiliki karakter khusus. Lalu hal baru apa yang ada dalam Permendagri Nomor 37 tahun 2010 ini? Setidaknya ada beberapa catatan yang dikumpulkan, yaitu:

Pertama, larangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah apabila peraturan daerahnya telah dibatalkan dan/atau jenis pajak daerah dan retribusi daerah tersebut tidak diamanatkan dalam UU Nomor 28 tahun 2009. Dalam hal jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diamanatkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, untuk penetapan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan pada Pasal 180 UU dimaksud, masih mengacu pada Peraturan Daerah yang ada.

Kedua, masalah Belanja Hibah dari Pemerintah daerah kepada Instansi Vertikal, mekanisme panganggaran dan pemberiannya mengacu pada ketentuan pengelolaan keuangan daerah, dan bagi instansi penerima dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan terkait hibah daerah.

Ketiga, pada penganggaran belanja barang modal yang akan diserahkan kepemilikannya kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dialokasikan pada belanja barang dan jasa.
Penerimaan kembali pokok pinjaman dana bergulir setelah selesai masa perguliran dana, dianggarkan dalam APBD pada akun pembiayaan, kelompok penerimaan pembiayaan daerah, jenis penerimaan kembali pinjaman daerah, sesuai dengan obyek dan rincian obyek berkenaan.

Keempat, untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka kegiatan yang mengikutsertakan personil non PNSD (seperti staf khusus, Kepala Desa, kelompok tani, murid teladan), dapat menugaskan personil yang bersangkutan dengan menggunakan belanja perjalanan dinas. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas mengacu pada ketentuan perjalanan dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Kelima, untuk masalah evaluasi terhadap konsistensi perencanaan dan penganggaran, maka pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota pada saat menyampaikan rancangan APBD untuk dievaluasi agar melampirkan RKPD tahun 2011.

Keenam, untuk pemetaan dan evaluasi efektifitas pelaksanaan sinkronisasi prioritas kebijakan dan program daerah, pemerintah daerah diharapkan menyampaikan laporan sinkronisasi prioritas nasional dengan prioritas pemerintah daerah.

Demikian beberapa gambaran berkaitan dengan kareakteristik dari Permendagri No 37 Tahun 2010. Untuk yang membutuhkannya bisa download di sini.

No comments:

Post a Comment