Tuesday 14 June 2011

MAKLUMAT MANADO - Perangi Pemiskinan (09 Juni 2011)


Tiga belas tahun gerakan reformasi berlangsung di Indonesia telah berhasil membuka ruang demokrasi lebih luas. Namun kenyataannya masih ada sekitar 31,02 juta jiwa (13,3%) warga negara yang miskin. Selain itu, berbagai persoalan berkaitan pemenuhan hak-hak dasar kelompok masyarakat marginal masih mengemuka di berbagai daerah.
Masyarakat nelayan, petani, dan masyarakat marginal perkotaan masih mengalami keterbatasan akses terhadap sumberdaya yang dibutuhkan bagi peningkatan kualitas hidup mereka. Nelayan mendapat hambatan dalam mengakses sumberdaya laut yang ada. Petani mengalami hambatan akses sumberdaya produksi pertanian.
Pemenuhan hak-hak dasar oleh negara tidak berjalan optimal. Masyarakat miskin masih ada yang mengalami diskriminasi dalam memperoleh layanan pendidikan dasar dan layanan kesehatan. Kondisi tersebut semakin diperparah oleh perubahan iklim. Mengingat dan mempertimbangkan permasalahan yang dihadapi tersebut, kami segenap komponen masyarakat sipil yang terdiri dari NGO, kelompok masyarakat nelayan, masyarakat petani, dan organisasi masyarakat sipil yang telah berkumpul dalam acara “Musyawarah Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” di Manado dari tanggal 7 – 9 Juni 2011, dengan ini menyatakan maklumat sebagai berikut:

  1. 1.    Menyerukan kepada seluruh pegiat organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mempererat jalinan kerjasama seluas-luasnya untuk memerangi kemiskinan dan keterbelakangan.
  2. 2.    Memperkuat organisasi dan kemampuan diri untuk terlibat aktif dalam proses-proses pengambilan kebijakan di berbagai tingkatan sebagaimana amanat undang-undang.
  3. 3.    Bersama-sama mendorong upaya-upaya memperbaiki kualitas demokrasi partisipatif, menyelamatkannya dari pembajakan-pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
  4. 4.    Menuntut kepada pemerintah untuk secara konsisten menghargai keterlibatan masyarakat miskin dalam seluruh tahapan proses penanggulangan kemiskinan di semua tingkatan.
  5. 5.    Menuntut pemerintah untuk lebih bersungguh-sungguh dalam mendemokratiskan proses penganggaran dan struktur anggaran yang berkeadilan.
  6. 6.    Menuntut pemerintah untuk segera menjalankan system jaminan sosial nasional untuk seluruh warga sesuai dengan amanat undang-undang.
  7. 7.    Menuntut pemerintah untuk menghidupkan dan melindungi sektor-sektor ekonomi usaha kecil sebagai basis ekonomi kerakyatan.
  8. 8.    Menuntut pemerintah untuk menolak pemanfaatan sumberdaya alam yang merusak lingkungan dan menghambat akses masyarakat miskin dalam memanfaatkan sumberdaya alam tersebut. Misalnya, reklamasi pantai, eksploitasi hutan, pengalih fungsian lahan pertanian, dll.
  9. 9.    Menuntut kepada pemerintah untuk secara serius mengantisipasi perubahan iklim dengan cara menyediakan informasi dan edukasi seluas-luasnya lewat media dan pendekatan yang sesederhana mungkin.

10. Demikian maklumat dibuat secara seksama, melalui proses musyawarah seluruh peserta.


Manado, 09 Juni 2011

No comments:

Post a Comment